Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal fifty five KUHPidana dapat terwujud apabila adanya otak pelaku kejahatan atau otak pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang. The cookie is about from the GDPR Cookie Consent plugin which is used to keep if user has consented https://pakar55rtp79257.shotblogs.com/a-secret-weapon-for-paka55-login-49322464