Berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa Pasal fifty five KUHPidana dapat terwujud apabila adanya otak pelaku kejahatan atau otak pelaku tindak pidana. Pelaku tindak pidana dilakukan lebih dari satu orang. We offer customized recommendations according to your exercise on our platform. If you favor, you'll be able to opt https://paka55login87542.tblogz.com/pakar55-link-alternatif-options-48793658